Skip to Content
Loading...
SMA Negeri 1 Ketapang
SMA Negeri 1 Ketapang
Online
Hallo 👋
Ada yang bisa Kami bantu?

Bagaimana Hukum Melaksanakan Shalat Tarawih Sendiri?


Shalat Tarawih adalah shalat yang dilakukan hanya pada bulan Ramadhan. Shalat Tarawih memiliki waktu khusus, yaitu dilakukan secara berjamaah pada malam hari Ramadhan setelah melaksanakan shalat Isya dan sebelum melakukan shalat Witir.

Hukum melaksanakan Shalat Tarawih adalah sunnah bagi pria dan wanita. Hal ini disandarkan pada sabda Rasulullah saw yang berbunyi:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa ibadah (Tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau.” (HR al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).

Anjuran shalat tarawih juga tertuang dalam hadits lain dengan redaksi yang berbeda:

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ  

Artinya: “Dari Abi Hurairah Radliyallahu 'Anh, Rasulullah gemar menghidupkan bulan Ramadhan dengan anjuran yang tidak keras. Beliau berkata: ‘Barangsiapa yang melakukan ibadah (Shalat Tarawih) di bulan Ramadhan hanya karena iman dan mengharapkan ridha dari Allah, maka baginya di ampuni dosa-dosanya yang telah lewat.” (HR Muslim).

Syekh Wahbah Zuhaili menjelaskan dalam Al-Fiqhul Islâmi Wa Adillatuh bahwa hukum berjamaah dalam pelaksanaan shalat Tarawih adalah sunnah kifayah. Artinya, jika semua jamaah masjid meninggalkan jamaah Tarawih, maka semuanya mendapatkan dosa, namun jika ada yang melakukannya maka gugur dosa-dosa yang lain.

Meski begitu, secara umum tak ada perbedaan antara shalat tarawih dan shalat sunnah lainnya, kecuali ia harus dilakukan setelah shalat Isya’ dan pada bulan Ramadhan. 

Shalat tarawih dianjurkan dilaksanakan secara berjamaah. Namun, bagi yang uzur, untuk memenuhi keutamaan ini bisa menunaikannya tarawih secara sendirian (Munfarid).

Dijelaskan bahwa Shalat Tarawih dikerjakan Rasulullah pada tanggal 23 Ramadhan di tahun kedua Hijriyah. Rasulullah SAW pada masa itu mengerjakannya tidak selalu di masjid, melainkan juga di rumah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang berbunyi :

عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ (رواه البخاري ومسلم)

Dari ‘Aisyah Ummil Mu’minin Radliyallahu ‘Anha, sesungguhnya Rasulullah pada suatu malam shalat di masjid, lalu banyak orang shalat mengikuti beliau. Pada hari ketiga atau keempat, jamaah sudah berkumpul (menunggu Nabi) tapi Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam justru tidak keluar menemui mereka. Pagi harinya beliau bersabda, 'Sungguh aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali bila shalat ini diwajibkan pada kalian.” Sayyidah ‘Aisyah berkata, 'Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan’”. (HR Bukhari dan Muslim).

Jadi, kesimpulannya adalah hukum melaksanakan Shalat Tarawih itu dianjurkan untuk berjamaah. Tetapi, jika ada uzur tertentu yang membuat kita harus melaksanakan nya sendirian itu tidak masalah dan tidak dosa karena hukumnya adalah sunnah kifaya.


Penulis : Dian Fatika Sari

Editor : Meliana Tri Anjarwati & Mauli Dezta Lentama


Berbagi

Postingan Terkait

Posting Komentar

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?