Skip to Content
Loading...
SMA Negeri 1 Ketapang
SMA Negeri 1 Ketapang
Online
Hallo 👋
Ada yang bisa Kami bantu?

Juknis PPDB SMA Negeri 1 Ketapang Tahun Pelajaran 2022/2023

 


Sehubungan dengan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023 pada SMA Negeri 1 Ketapang diberitahukan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor : 800/1271/V.01/DP.2/2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2022/2023, berikut ketentuan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru di SMA Negeri 1 Ketapang :

 

A.      Dasar Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

5.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;

6.      Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 6998/A5/HK.01.04/2022 Tanggal 25 Januari 2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023;

7.      Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung.

 

B.      Persyaratan

1.      Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs;

2.      Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2022 yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau dokumen lain yang menjelaskan keterangan usia;

3.      Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang;

4.       Pas Foto ukuran 3 x 4 cm;

5.      Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) (untuk jalur afirmasi);

6.      Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);

7.       Bukti prestasi nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan dibidang akademik maupun non-akademik minimal tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal PPDB (untuk jalur prestasi);

8.      Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua bermaterai Rp. 10.000,-. (SPTJM dapat diunduh DISINI)

 

C.      Jadwal Pendaftaran

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri 1 Ketapang Tahun Pelajaran 2022/2023 diatur dengan jadwal sebagai berikut :

1.       Pendaftaran : 27 – 30 Juni 2022

2.       Verifikasi Berkas : 4 – 6 Juli 2022

3.       Pengumuman : 8 Juli 2022

4.       Pendaftaran Ulang : 8 – 9 Juli 2022

5.       MPLS : 18 – 20 Juli 2022

6.       Hari Pertama Masuk Sekolah : 18 Juli 2022

 

D.      Jalur Pendaftaran

1.       Jalur Zonasi

Diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan. Adapun zonasi untuk SMA Negeri 1 Ketapang meliputi Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Bakauheni. Jalur zonasi mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung.

2.       Jalur Afirmasi

Diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi satuan pendidikan. Jalur afirmasi mendapatkan kuota paling sedikit 15% dari daya tampung.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Diperuntukan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali mendapatkan kuota paling banyak 5% dari daya tampung.

4.       Jalur Prestasi

Diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi dibidang sains, seni dan olahraga, serta berprestasi dibidang lainnya yang sifatnya berjenjang (akademik dan non-akademik). Jalur prestasi mendapatkan kuota paling banyak 30% dari daya tampung.

 

E.      Daya Tampung dan Peminatan

SMA Negeri 1 Ketapang saat ini dapat menampung sebanyak 216 peserta didik yang terbagi menjadi 6 rombongan belajar yang masing berjumlah 36 peserta didik. Rombongan belajar pada SMA Negeri 1 Ketapang meliputi :

1. Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)

2.  Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

 

F.      Alur Pendaftaran

1.      Calon peserta didik membaca juknis PPDB SMA Negeri 1 Ketapang melalui website sekolah (https://www.sman1ketapanglamsel.sch.id) dan melakukan pendaftaran melalui link pendaftaran (https://ppdb.sman1ketapanglamsel.sch.id)

2.    Calon peserta didik memilih jalur pendaftaran;

3.      Calon peserta didik melengkapi biodata calon peserta didik;

4.      Calon peserta didik melakukan cetak tanda bukti pendaftaran;

5.      Calon peserta didik mengumpulkan berkas persyaratan untuk diverifikasi dengan ketentuan :

a.      Berkas dimasukkan dalam map berwarna biru untuk peminatan MIPA dan map berwarna merah untuk peminatan IPS

b.      Masing-masing berkas dikumpulkan asli dan fotocopy legalisir sebanyak 3 lembar

6.       Panitia PPDB melakukan verifikasi berkas yang telah diterima;

7.       Calon peserta didik dapat melihat pengumuman hasil PPDB melalui website sekolah atau dapat juga melihat pada papan pengumuman yang ada di SMA Negeri 1 Ketapang pada saat jadwal pengumuman tiba;

8.       Calon peserta didik yang dinyatakan diterima harus melaksanakan daftar ulang sesuai jadwal dan apabila tidak melaksanakan daftar ulang sampai batas waktu maka dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.


Ketapang, 02 Juni 2022

Kepala SMA Negeri 1 Ketapang,

                             

 Drs. KHOIRUDDIN, M.M.

Pembina Tk I

NIP. 19620814 199203 1 005

Berbagi

Postingan Terkait

Posting Komentar

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?